Kepala Balai Besar
Tugas dan Fungsi Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta struktur organisasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Tugas Pokok:
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) bertugas melaksanakan pengelolaan Taman Nasional yang meliputi:
- Perlindungan,
- Pengawetan keanekaragaman hayati,
- Pemanfaatan secara lestari,
- Pengendalian, dan
- Pengawasan kawasan Taman Nasional.
Fungsi:
- Perencanaan program dan kegiatan pengelolaan taman nasional, termasuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek dan jangka panjang.
- Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, termasuk pengendalian perambahan, pembalakan liar, perburuan, dan kebakaran hutan.
- Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti kegiatan rehabilitasi hutan, perlindungan satwa langka, dan pemantauan populasi flora-fauna.
- Pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan, termasuk ekowisata, riset, dan pendidikan konservasi.
- Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan taman nasional agar turut menjaga dan mendapatkan manfaat dari kawasan.
- Koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) seperti instansi pemerintah, LSM, dunia usaha, dan masyarakat adat/lokal.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan kawasan kepada Direktorat Jenderal KSDAE.
- Pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian Balai Besar, sesuai peraturan yang berlaku.